Sindiran Fahri Hamzah: Telegram Rakyat 'Aparat Jangan Lakukan Kekerasan'

- 6 April 2021, 21:25 WIB
Fahri Hamzah sindir aparat kepolisian
Fahri Hamzah sindir aparat kepolisian /Tangkapan layar YouTube/Talk Show TvOne/

JURNAL MEDAN - Mabes Polri mencabut Telegram Kapolri Nomor 750 tentang larangan pemberitaan media massa menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan aparat.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, pencabutan Telegram Kapolri Nomor 750 karena menimbulkan multitafsir di masyarakat.

"Surat Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multifasir terhadap hal-hal seperti itu," ujar Rusdi di Mabes Polri, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Kinerja KPK saat Ini, Minta Para Mantan Komisioner Berikan Dukungan

Baca Juga: Mendapat Masukan Publik, Kapolri Cabut Surat Telegram Yang Melarang Media Pers Liputan Arogansi Polisi

Rusdi menjelaskan, penerbitan Telegram Kapolri itu pada dasarnya bersifat internal. Artinya, bukan konsumsi untuk publik. Tujuannya adalah untuk memberi petunjuk kepada jajaran Mabes Polri, khususnya bidang kehumasan agar profesional dalam bertugas.

Meski begitu, Rusdi mengakui bahwa Telegram Kapolri tersebut dicabut setelah menuai kontroversi di tengah masyarakat. Dia menegaskan, sebelum Telegram Kapolri tersebut terbit, pihaknya telah melakukan kajian akademis dan arahan Kapolri.

"Direvisi ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap surat telegram 750, oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan munculnya surat telegram 759 yang menyatakan surat telegram 750 dibatalkan," tuturnya.

Setelah Mabes Polri mencabut Telegram Kapolri Nomor 750, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyindir aparat kepolisian. Dia mengatakan, bila Telegram negara menerbitkan instruksi agar media tidak memberitakan kekerasan aparat maka rakyat memiliki permintaan juga. 

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x