5 Fakta Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Agenda Putusan Sela Majelis Hakim PN Jaktim

- 7 April 2021, 09:26 WIB
Babak baru kasus kerumunan Rizieq Shihab, hakim menolak keberatan terdakwa.
Babak baru kasus kerumunan Rizieq Shihab, hakim menolak keberatan terdakwa. /ANTARA

JURNAL MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Selasa 6 April 2021 dengan agenda putusan sela majelis hakim.

Ada tiga perkara Rizieq yang disidangkan (PN) Jakarta Timur kemarin, diantaranya perkara nomor 221, 222, dan 226. 

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt 
Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Baca Juga: Adu Argumen JPU dan Rizieq Shihab, Saling Sanggah Pakai Hadis Nabi

Baca Juga: Panas Jelang Pembacaan Eksepsi, Ibu-ibu Simpatisan Rizieq dan Aparat Saling Dorong

Lalu seperti apa fakta-fakta sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur? Berikut rangkumannya:

1. Rizieq hadir di ruang sidang

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah