JURNAL MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Selasa 6 April 2021 dengan agenda putusan sela majelis hakim.
Ada tiga perkara Rizieq yang disidangkan (PN) Jakarta Timur kemarin, diantaranya perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt
Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.
Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Baca Juga: Adu Argumen JPU dan Rizieq Shihab, Saling Sanggah Pakai Hadis Nabi
Baca Juga: Panas Jelang Pembacaan Eksepsi, Ibu-ibu Simpatisan Rizieq dan Aparat Saling Dorong
Lalu seperti apa fakta-fakta sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur? Berikut rangkumannya:
1. Rizieq hadir di ruang sidang