JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Pengambilalihan TMII oleh negara tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres 19/2021 berlaku mulai 1 April 2021, dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Sekretarus Negara Pratikno menuturkan, Yayasan Harapan Kita sudah mengelola TMII selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Baca Juga: Buruh Minta THR Tidak Dicicil, Mardani: Masalah Klasik yang Selalu Terjadi Setiap Tahun
Baca Juga: Ruhut Sitompul: Bangga Lihat Peran Ketum PD Versi KLB Sibolangit Moeldoko
"Intinya, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujar Pratikno, Rabu 7 April 2021.
Sejarah singkat TMII
TMII merupakan kawasan wisata bertema budaya Indonesia. TMII berlokasi di kawasan Jakarta Timur dengan luas 150 hektare.
Dilansir Jurnalmedan.com dari laman tamanmini.com, TMII merupakan rangkuman kebudayaan bangsa Indonesia yang mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat 33 provinsi Indonesia (pada tahun 1975) yang ditampilkan dalam anjungan daerah berarsitektur tradisional.