JURNAL MEDAN - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti isu reshuffle kabinet menyusul dibentuknya Kementerian Investasi dan peleburan Kemenristek ke Kemendikbud.
Refly mengatakan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, kata dia, Presiden harus menjaga etika politik, paling tidak mendengarkan pertimbangan wakil presiden.
Di sisi lain, Refly komentari mencuatnya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berpotensi menjadi Menteri Investasi. Dia menegaskan Ahok tidak bisa menjadi menteri.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari ini Jumat 16 April 2021: Pesbukers Ramadan, Uttaran dan Radha Krishna
"Mengenai Ahok itu ya, selama Undang Undang Kementerian Negara tidak diubah maka selamanya itu Ahok tidak bisa menjadi menteri," ujar Refly sebagaimana dikutip Jurnalmedan.com dari video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Jumat 16 April 2021.
Refly menuturkan, spekulasi Ahok menjadi menteri seharusnya tidak perlu disebutkan terus menerus. Sebab, Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri, khususnya di Pasal 22 ayat 2.
"Poin F, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.