Isu Reshuffle Kabinet, Refly Harun: Sampai Kapanpun Ahok Tidak Bisa Menjadi Menteri, Ini Dasarnya!

- 16 April 2021, 06:01 WIB
Refly Harun sebut Ahok sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri
Refly Harun sebut Ahok sampai kapanpun tidak bisa menjadi menteri /YouTube Refly Harun

Masih kata Refly, Ahok sudah pernah dipenjara. Ahok divonis dua tahun penjara pada 2017 silam karena menistakan agama. 

"Walaupun cuma dua tahun (penjara), tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun sehingga berdasarkan ketentuan Undang Undang Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 hufuf f maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," tuturnya.

Diketahui, Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Ahok divonis dua tahun penjara pada Selasa 9 Mei 2017. Ahok bebas penjara pada Kamis 24 Januari 2019, atau setelah menjalani satu tahun, delapan bulan, 15 hari menjalani hukuman.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x