Saidiman Ahmad ke Warganet: Cocok Gak Orang Ini Masuk Kabinet?

- 16 April 2021, 17:28 WIB
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini *
Nama Ahok Mencuat Akan Jadi Menteri, Refly Harun Sebut Selamanya Dia Tidak Bisa Menjadi Menteri Karena Hal ini * /Instagram.com/@basukibtp

Refly menuturkan, spekulasi Ahok menjadi menteri seharusnya tidak perlu disebutkan terus menerus. Sebab, Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri, khususnya di Pasal 22 ayat 2.

"Poin F, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.

Masih kata Refly, Ahok sudah pernah dipenjara. Ahok divonis dua tahun penjara pada 2017 silam karena menistakan agama. 

"Walaupun cuma dua tahun (penjara), tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun sehingga berdasarkan ketentuan Undang Undang Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 hufuf f maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," tuturnya.

Diketahui, Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.

Ahok divonis dua tahun penjara pada Selasa 9 Mei 2017. Ahok bebas penjara pada Kamis 24 Januari 2019, atau setelah menjalani satu tahun, delapan bulan, 15 hari menjalani hukuman.***

 

 

Halaman:

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x