Sah! Jenis Kelamin Transgender Tak Ada di KTP-el, Setiap Orang Harus Menggunakan Nama Asli

- 25 April 2021, 14:05 WIB
Dena Rahman bercerita perjalanan hidupnya menjadi seorang transgender
Dena Rahman bercerita perjalanan hidupnya menjadi seorang transgender /@denarachman/instagram/@denarachman

"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin," kata Zudan.

"Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah