Presiden Jokowi Tuntut Myanmar Bebaskan Tapol, Politisi Demokrat: Kasus KM 50 dan Jumhur Bagaimana?

- 25 April 2021, 17:18 WIB
Politis Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /tangkap layar youtube Indonesia Lawyer Club/
Politis Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /tangkap layar youtube Indonesia Lawyer Club/ /

JURNAL MEDAN - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50 dan membebaskan sejumlah tahanan politik (tapol) seperti Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan Anton Permana.

Rachland menanggapi tuntutan Presiden Jokowi di KTT ASEAN yang berlangsung Sabtu 24 April 2021. Di pertemuan pemimpin Asia Tenggara tersebut Jokowi menuntut pemerintah Myanmar untuk menghentikan kekerasan serta membebaskan para tapol.

"Saya menuntut Presiden Jokowi bertanggungjawab membawa pelaku pembunuhan warga sipil di KM 50 ke depan pengadilan dan bebaskan Syahganda, Jumhur dan Anton!," tegas Rachland di akun Twitter-nya, Minggu 25 April 2021.

Baca Juga: Lailatul Qadar: Malam Ditentukan Nasib Seseorang Setahun ke Depan, Rizki dan Kematiannya

Cuitan tersebut mendapat tanggapan dari Netizen. Ada yang mendukung namun ada juga yang menentangnya untuk diperdebatkan.

Meski demikian, ada jawaban menarik dari akun @wong_ndeso333 yang mengalihkan cuitan Rachland ke persoalan korupsi yang diduga melibatkan partai Demokrat.

Misalnya kasus korupsi Hambalang hingga kasus Nazarudin dan korupsi Anas Urbaningrum yang diduga melibatkan Ibas Yudhoyono.

"Saya menuntut @KPK_RI untuk mengusut Tuntas KORUPSI Hambalang. Menindaklanjuti keterangan Nazaruddin dan Anas bahwa Ibas juga menerima uang dari hasil KORUPSI. Satu kasus ini aja!," tulis akun @wong_ndeso333 yang memiliki sekitar 5 ribu pengikut.

Baca Juga: Lebih Penting Mana? Modernisasi Alutsista Atau Membangun Ibu kota Baru?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x