Dirumahkan Paksa, Ketua dan Sekretaris Solidaritas Pekerja Viva Melawan

- 1 Mei 2021, 04:24 WIB
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tiap 1 Mei.
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tiap 1 Mei. /Pixabay.com/satyatiwari.

JURNAL MEDAN - Jelang peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2021, masih banyak ketidakadilan yang dialami para pekerja di Indonesia. Pandemi COVID-19 yang merebak sejak awal 2020, dijadikan alasan sejumlah perusahaan untuk mengambil keputusan yang merugikan pekerja.

Salah satunya dilakukan oleh PT. VIVA Media Baru yang membawahi portal berita VIVA.co.id.

Dengan alasan efisiensi, VIVA.co.id memutuskan untuk merumahkan sejumlah karyawannya. Keputusan ini ditetapkan secara sepihak tanpa melibatkan Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) sebagai serikat pekerja resmi yang tercatat di Sudinakertrans Jakarta Timur.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drama Turki Hercai Sabtu 1 Mei 2021 di NET TV: Selamatkan Azize, Hazar Terkena Tembakan Cihan

Pengumuman soal program ini disampaikan secara mendadak oleh pihak manajemen di hadapan jajaran manajer dan pengurus SPV pada Kamis, 14 Januari 2021.

Manajemen perusahaan menjelaskan, program ini akan dijalankan selama enam bulan terhitung mulai 1 Februari 2021. Pekerja yang namanya masuk di dalam daftar tak akan diberi tugas apa pun. Sementara gaji dan THR mereka hanya akan dibayarkan 50%. Setelah enam bulan, perusahaan berjanji akan mengevaluasi, apakah program itu akan dilanjutkan atau tidak.

Proses pemanggilan karyawan berlangsung secara bertahap mulai dari 15 hingga 27 Januari 2021. Dalam rentang waktu itu, ada 21 karyawan yang dipanggil manajemen. Dari jumlah itu, paling tidak ada 11 karyawan yang menolak untuk dirumahkan.

Pada 31 Januari 2021, SPV secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap program tersebut.

Baca Juga: Larang Takbiran Keliling, Pemkot Medan Akan Tutup Persimpangan Menuju Pusat Kota

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x