Mahkamah Konstitusi Anggap Revisi UU KPK Sah, Sirna Sudah Harapan Bekas Petinggi Lembaga Anti Rasuah

- 4 Mei 2021, 21:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/

JURNAL MEDAN - Pupus sudah harapan bekas petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti Agus Rahardjo, Laode Syarif, serta Saut Situmorang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil alias judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gugatan yang dilayangkan pegiat anti-korupsi sejak 2019 lalu itu, kini telah sirna setelah Ketua MK Anwar Usman menegaskan, jika UU KPK hasil revisi akan tetap berlaku.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring,  Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: Bercerai setelah 27 Tahun, Ini 7 Fakta Perjalanan Kisah Cinta Biliuner Bill Gates dan Melinda Gates

Selain itu, MK juga menilai hasil revisi UU KPK saat ini telah konstitusional. Alasannya, revisi UU KPK sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019 dan beberapa kalo masuk dalam daftar prolegnas prioritas.

MK juga berpendapat bahwa UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

"Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan UU di Penjelasan Umum, maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan," jelasnya.

MK juga angkat bicara mengenai salah satu dalil pemohon, yang menyebut UU KPK hasil revisi cacat prosedural dan tak diundang dalam pembahasan revisi UU tersebut.

Baca Juga: Niat Ngasih Diskon Jelang Lebaran, Toko Khalisa Justru Ditutup Kepolisian, Apes Betul!

Namun demikian, dalil pemohon tersebut justru dinilai tak beralasan menurut hukum. Menurut MK, pihak KPK lah yang menolak untuk dilibatkan meski telah diundang.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x