Pendaftaran diakses melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Sebut TWK Upaya Terakhir Matikan KPK, Novel Baswedan: Ironinya Dilakukan Pimpinan Sendiri
Website tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Menurut informasi, PPK telah melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS, yang terdiri dari;
• - Putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian' (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan
•
• - Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi
• - Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.
BKN juga menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Berikut Ketentuan Umum CPNS:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar