Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021, Dibuka Tanggal 31 Mei. Yuk Segera Daftar, Jangan Ketinggalan,

- 16 Mei 2021, 16:47 WIB
Berikut Formasi CPNS 2021 yang Bisa Diikuti Peserta dengan Usia 35 Sampai 40 Tahun
Berikut Formasi CPNS 2021 yang Bisa Diikuti Peserta dengan Usia 35 Sampai 40 Tahun /Pikiran Rakyat/pixabay/

JURNAL MEDAN - Pemerintah secara resmi sudah mengumumkan jadwal pendaftaran
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. CPNS akan dibuka pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni 2021.

Hal itu dipastikan, setelah pihak pemerintah daerah melakukan rapat virtual persiapan pengadaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) Tahun 2021.

Berikut Jadwal lengkap Seleksi CPNS dan PPK 2021:

• Pengumuman Seleksi: 30 Mei - 13 Juni 2021

• Pendaftaran Seleksi: 31 Mei - 21 Juni 2021

Baca Juga: Hamza Choudhury dan Wesley Fofana Kibarkan Bendera Palestina Ketika Selebrasi Leicester City Juara Piala FAA

• Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya: 1 Juni - 30 Juni 2021

• Masa sanggah: 1 Juli - 11 Juli 2021

• Pelaksanaan SKDCPNS (CAT BKN): Juli - September 2021

• SeleksiKompetensiPPPK Non Guru (CAT BKN): Juli - September 2021 (setelahSKD CPNS selesaidi masing-masing lokasi)

• Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Berikut Jadwal tes ujian Seleksi CPNS dan PPK 2021:

• Tes 1: Di Bulan Agustus 2021

• Tes 2: Di Bulan Oktober 2021

• Tes 3: Di Bulan Desember 2021

Baca Juga: Israel Bombardir Menara 12 Lantai yang Jadi Kantor Al Jazeera dan AP, Upaya Tutupi Pembantaian di Palestina

Sedangkan, Pelaksanaan SKB CPNS akan dilakukan pada bulan September - Oktober 2021. Lalu akan dilakukan Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah pada bulan November 2021.

Selanjutnya akan dilaksanakan penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK pada bulan Desember 2021

Selama acara itu berlangsung, kegiatan seleksi akan diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan.

Pendaftaran diakses melalui portal resmi sistem pendaftaran terintegrasi SSCN.

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Sebut TWK Upaya Terakhir Matikan KPK, Novel Baswedan: Ironinya Dilakukan Pimpinan Sendiri

Website tersebut dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Menurut informasi, PPK telah melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS, yang terdiri dari;

• - Putra/putri lulusan terbaik berpredikat 'dengan pujian' (cumlaude) sejumlah sesuai kebutuhan

• - Penyandang disabilitas bejumlah minimal 2 persen dari formasi

• - Diaspora juga berjumlah sesuai kebutuhan.

BKN juga menyarankan bagi pendaftar agar segera mempersiapkan dokumen persyaratan tertentu untuk teknis pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Berikut Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

Baca Juga: Diserbu Netizen, Susi Pudjiastuti Buka Suara Terkait Video Viral di Pantai Pangandaran

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

 Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Berikut ini Ketentuan Umum PPPK:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

Pelamar CPNS dan PPPK sebaiknya segera mempersiapkan dokumen-dokumen dan syarat yang dibutuhkan sebelum mendaftar. (***)

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah