Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ambil Sikap Soal 75 Pegawai KPK, Ferdinand: Tak Layak, Pulanglah dan Diam

- 17 Mei 2021, 12:25 WIB
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ambil Sikap Soal 75 Pegawai KPK, Ferdinand: Tak Layak, Pulanglah dan Diam
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Ambil Sikap Soal 75 Pegawai KPK, Ferdinand: Tak Layak, Pulanglah dan Diam /@ferdinand_hutahaean/ Instagram

  JURNAL MEDAN - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menyikapi pemberitaan tentang tujuh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ambil sikap soal penonaktifan 75 pegawai KPK.

Tujuh mantan pimpinan KPK itu antara lain adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Mochammad Jasin, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.

Ferdinand mengatakan dua dari tujuh orang pimpinan KPK tersebut tidak layak bicara tentang integritas apalagi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal tersebut diungkapkan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini 17 Mei 2021: Elsa akan Bertemu Ricky untuk Menyelesaikan Persoalan Masa Lalu

"2 orang mantan pimpinan @KPK_RI dlm foto ini (Abraham Samad dan Bambang Widjojanto_red) tercatat punya rekam jejak yang sesungguhnya telah meruntuhkan integritas keduanya hingga menjadi tak layak untuk bicara ttg integritas apalagi tes kebangsaan yg dilakukan olh hukum negara," kata Ferdinand Hutahaean seperti dikutip dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Senin 17 Mei 2021.

Cuitan Ferdinand Hutahaean
Cuitan Ferdinand Hutahaean Twitter/@FerdinandHaean3

Karena itu, mantan politisi partai Demokrat itu mengatakan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto lebih baik diam dan tidak bicara integritas.

"Pulanglah dan diam," katanya.

Kabar tentang tujuh mantan pimpinan KPK akan mengambil sikap mengenai penonaktifan 75 pegawai antirasuah tersebut disampaikan oleh peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Senin 17 Mei 2021.

"Pada hari ini 7 eks Pimpinan KPK, yang notabene memahami seluk-beluk kelembagaan KPK, akan mengambil sikap ihwal pemberhentian 75 pegawai KPK," kata Kurnia Ramadhana.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Mei 2021: Ricky akan Terus Berusaha Mendapatkan Elsa, Apapun Caranya

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat yang tersebar di hampir semua direktorat itu bukan dinyatakan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku.

"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," ucap-nya.

Selain itu, Ali juga menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan apapun mengenai 75 pegawai tersebut sampai nanti ada keputusan lebih lanjut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah