KPK Berhentikan 51 Pegawai Tak Lulus TWK, ICW: Pelanggaran Kode Etik!

- 26 Mei 2021, 13:21 WIB
Gedung merah putih KPK
Gedung merah putih KPK /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Keputusan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang mendukung langkah pimpinan KPK untuk memecat 51 pegawai lembaga antirasuah, mendapat kritikan pedas dari sejumlah peneliti dan pakar hukum di Indonesia.

Terlebih, Kepala BKN Bima Haria Wibisana membawa nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengamini keputusan KPK mendepak 51 pegawai itu.

Merespon hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Jokowi untuk segera membatalkan keputusan KPK dan BKN.

Baca Juga: Viral Isak Tangis Pegawai Giant, Karyawan : Gaji, THR, Bonus Dibayar Full, Sedih Sih

Menurut ICW, kedua lembaga negara tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

ICW merasa ada hal yang diselundupkan secara sistematis oleh pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021).

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.

Baca Juga: Gara-gara Pecat 51 Pegawai, Komisi III DPR Bakal Seret KPK ke Senayan

"Atas sejumlah permasalah itu ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," kata ICW dalam siaran persnya yang dimuat dalam laman antikorupsi.org dikutip Jurnal Medan, Rabu 26 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x