Beda Pendapat Soal Batas Akhir BST dengan Menko PMK, Hidayat Nur Wahid: Mensos Seharusnya Malu

- 30 Mei 2021, 12:50 WIB
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) soroti vonis Majelis hukum tehadap HRD dengan hukuman penjara atas kasus kerumuman.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) soroti vonis Majelis hukum tehadap HRD dengan hukuman penjara atas kasus kerumuman. /Ahmad Fiqi Purba/Dok MPR

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) 'sentil' Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terkait nasib Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk masyarakat miskin dimasa pandemi Covid-19.

HNW yang juga duduk sebagai anggota Komisi VIII ini merasa aneh, lantaran Menteri Risma justru berbeda pendapat dengan Menko PMK, Muhadjir Effendi soal batas akhir BST.

Diketahui, Menteri Risma bersikukuh program BST berakhir pada April 2021, sementara Menko PMK Muhadjir menyatakan bantuan itu berlanjut hingga Juni 2021 meski tak dibahas dengan Komisi VIII DPR.

Baca Juga: Kalah di Final Liga Champions, Pep Guardiola Butuh Waktu Dua Pekan untuk Move On

Karena alasan tersebut, HNW menilai Menteri Risma tak serius membantu rakyat di tengah pandemi COVID-19. Sebab secara berulang, Menteri Risma selalu mengatakan tidak akan memperpanjang BST dengan alasan ketiadaan anggaran.

“Menteri Sosial seharusnya malu. Program kerakyatan sangat baik seperti bansos tunai yang ngotot dia hentikan, akhirnya diperpanjang oleh Kemenko PMK, sekalipun tanpa pernah dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI,” ujar HNW dalam pesan singkat kepada wartawan, Minggu, 30 Mei 2021.

Bekas Presiden PKS ini mengungkapkan, anggaran BST pada dasarnya tersedia dan dicadangkan oleh Kementerian Keuangan dalam pos anggaran Perlindungan Sosial senilai Rp 157,4 triliun.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 30 Mei 2021: Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Gratis dari Moonton

Oleh sebab itu, HNW merasa aneh jika BST tahun 2021 hanya dipersiapkan hingga bulan April dengan anggaran sebesar Rp 12 triliun oleh Kemensos.

"Lebih aneh, pertengahan Mei tiba-tiba muncul keterangan resmi dari Kemenko PMK yang mengumumkan akan melakukan perpanjangan hingga bulan Juni tahun 2021, dengan penyaluran yang dirapel selama dua bulan," kata HNW.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x