Ketentuan dan Syarat Umum CPNS - PPPK 2021: Segera Cek!

- 31 Mei 2021, 11:42 WIB
Seleksi CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021 /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Badang Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan mengundur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

BKN mengatakan pengunduran pendaftaran hingga waktu yang tidak ditentukan dilakukan karena masih adanya daerah yang mengusulkan revisi kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edaran Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Batal Dibuka Hari Ini, Ini Penjelasan BKN Kapan Akan Dibuka Kembali

Meski demikian, masyarakat tidak perlu berkecil hati sebab BKN memastikan akan mengumumkan kapan akan dibuka kembali pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021). Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tulis BKN melalui akun Twitter @bkngoidofficial.

Lalu apa saja ketentuan dan syarat umum CPNS dan PPPK 2021 yang harus disiapkan:

Ketentuan Umum CPNS:

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Senin 31 Mei 2021: Aries Kurangi Rasa Cemburu, Pisces Semakin Mesra

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x