Pelamar yang tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus bisa mencetak kartu ujian.
Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Tahap selanjutnya yaitu ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD. Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD.
Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Minang Seso Surang, Dipopulerkan Penyanyi Rayola
Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Setelah SKD, pelamar melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi. Setelah SKB selesai, panitia mengumumkan hasilnya. Pelamar yang tidak lulus juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB.
Pengumuman kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya melakukan pemberkasan. ***