Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Peserta CPNS 2021 Terpapar Covid-19

- 7 Juni 2021, 14:40 WIB
Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Peserta CPNS 2021 Terpapar Covid-19
Ini Ketentuan yang Harus Dipenuhi Peserta CPNS 2021 Terpapar Covid-19 /JURNAL MEDAN/Instagram @bkngoidofficial

JURNAL MEDAN - Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan terpapar Covid-19 dinyatakan tetap bisa mengikuti proses seleksi ujian dengan syarat tetap memenuhi aturan yang telah ditentukan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyiapkan skema pelaksanaan seleksi PPPK 2021 dan CPNS tahun 2021.  

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi peserta seleksi CPNS 2021 yang positif Covid-19:

Baca Juga: Preview Ikatan Cinta Episode 305, Senin 7 Juni 2021: Elsa Semakin Terjepit, Aldebaran Kirim Pesan Ancaman

1. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tengah menjalani isolasi diwajibkan melaporkan diri ke instansi yang dilamar.

Kemudian instansi terkait akan bersurat ke BKN disertai surat rekomendasi dokter dan atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang. 

2. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi wajib melaporkan ke tim pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19.

Baca Juga: Mekanisme Pendaftaran dan Pembayaran PKN STAN

3. Surat Panitia seleksi yang dimaksud memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat. 

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x