Sembako Pun Kena Pajak, Cak Imin: Jangan Tambah Beban Masyarakat Kecil dengan PPN

- 10 Juni 2021, 16:41 WIB
Sembako Pun Kena Pajak, Cak Imin: Jangan Tambah Beban Masyarakat Kecil dengan PPN
Sembako Pun Kena Pajak, Cak Imin: Jangan Tambah Beban Masyarakat Kecil dengan PPN /Dok. PKB./

Oleh sebab itu, Cak Imin merasa takut jika kedepannya masyarakat akan menurun daya belinya, terutama para pekerja atau karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.

Disisi lain, kata Cak Imin, pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan PPN 0% bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali sehingga daya beli konsumen meningkat.

“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” tutup Cak Imin.

Diketahui, pemerintah belakangan ini berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini 10 Potret Jadul Gadis Suku-suku di Indonesia Tahun 1900-an, Dari Batak hingga Ambon

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Lalu, apa saja daftar sembako yang akan dikenakan PPN?

• Beras dan gabah

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x