Lowongan CPNS 2021 Pemprov Sumut 2021, Cek Formasi dan Syarat Khusus Untuk PPPK Guru

- 11 Juni 2021, 14:13 WIB
Lowongan CPNS 2021 Pemprov Sumut 2021, Cek Formasi dan Syarat Khusus Untuk PPPK Guru
Lowongan CPNS 2021 Pemprov Sumut 2021, Cek Formasi dan Syarat Khusus Untuk PPPK Guru /Menpan.go.id/

JURNAL MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) sudah mengumumkan lowongan CPNS 2021. Pemprov Sumut juga sudah menginformasikan bahwa 10.991 formasi CPNS 2021 dan Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2021).

Mereka akan ditempatkan di seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri se-Sumut.

Jumlah formasi penerimaan guru dengan status PPPK ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 682 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2021 tertanggal 21 April 2021.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Begini Langkah Jika Gagal Membuat Akun CPNS 2021 di Sscasn.bkn.go.id

Berikut CPNS 2021 dan PPPK Formasi Guru 2021 dikutip dari Instagram resmi Kementerian PAN RB:

1. Tingkat Provinsi PPPK Guru 2021

- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Panjaorkes
- Guru Seni Budaya

2. Tingkat Kabupaten-Kota PPPK Guru 2021

- Guru Kelas
- Guru Panjaorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam

Baca Juga: Pemprov Sumut Umumkan Lowongan CPNS 2021, Tersedia 10.991 Formasi. Segera Cek Syarat dan Tahapan Seleksinya

Syarat khusus untuk PPPK Guru 2021, yaitu:
1. Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 yaitu:

- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

2. Verifikasi Tes PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.

3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan

Baca Juga: 20 Contoh Soal CPNS 2O21 Tema Undang-Undang lengkap dengan Kunci Jawaban: Sering Muncul Saat SKD

4. Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah