Apa Beda CPNS dan PPPK? Simak Syarat Pendaftaran Berikut Ini

- 9 Juni 2021, 05:50 WIB
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS
Beda CPNS dan PPPK diantaranya: PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK serta memiliki nomor induk pegawai nasional. Sedangkan PPPK diangkat PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ilustrasi foto di atas menggambarkan kegiatan PNS /Twitter @Indo_CPNS

JURNAL MEDAN - Pemerintah kembali melakukan rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021 pada bulan Juni 2021. Khusus untuk penerimaan guru, pada tahun 2021 ini statusnya tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan PPPK.

Sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN. Lantas apa Beda CPNS dan PPPK?

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 9 Juni 2021: Segera Klaim, Dapatkan Hadiah Primogems dan Mora dari Mihoyo

Sedangkan PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Ini artinya PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Syarat pelamar CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2.  Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x