JURNAL MEDAN - Menpan-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi CASN atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada tiga jenis yang diterbitkan yakni pengadaan CPNS, PPPK guru dan PPPK non guru.
Untuk pendaftaran CASN atau CPNS 2021 dan PPPK guru dan PPPK non guru prosedurnya tetap sama yaitu melalui satu portal SSCASN dengan membuat akun terlebih dahulu.
Baca Juga: AFI Gencarkan Olahraga Floorball di Komunitas Pendidikan
Kemudian, selanjutnya mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan secara elektronik.
Bagi para pendaftar hanya bisa memilih salah satu diantara CPNS, PPPK guru atau PPPK non guru.
Peserta yang memilih CASN atau CPNS tidak bisa memilih lebih dari satu instansi dan jabatan. begitu juga yang mendaftar PPPK guru atau PPPK non guru.
Baca Juga: Pakaian Bolong-Bolong Junkook Rp9.231.000, BTS ARMY: Ya Allah, Baju Bolong-Bolong Harganya Mehong
Untuk pendaftaran PPPK guru diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 17.