9 Kendala atau Masalah yang Sering Dihadapi Peserta CPNS atau CASN

- 16 Juni 2021, 13:34 WIB
9 Kendala atau Masalah yang Sering Dihadapi Peserta CPNS atau CASN
9 Kendala atau Masalah yang Sering Dihadapi Peserta CPNS atau CASN /Dok. Humas Pemprov Bali

 

JURNAL MEDAN - Aturan pendaftaran seleksi CPNS atau CASN 2021 telah resmi diterbitkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No 27/2021 tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id

Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

• PNS atau
• PPPK

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar CPNS 2021 di Pemprov DKI, Kementerian LHK, dan BAKAMLA untuk Lulusan SMA dan SMK

Sebagai persiapan, berikut ini tim redaksi Jurnal Medan rangkum beberapa masalah yang kerap dialami oleh para pendaftar atau CPNS/CASN.

Sebaiknya Anda ketahui sebelum mulai melakukan pendaftaran:

1. Indentitas Diri Sering Tidak Ditemukan

Pada kenyataannya, data para peserta CPNS atau CASN sering tidak ditemukan, ketika ingin mengikuti tes seleksi tersebut. Untuk mengatasinya, kalian bisa mendatangi Dinas dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan:

• Nomor induk kependudukan (NIK)
• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nama lengkap sesuai KTP ataupun tempat lahir tanggal lahir sesuai KTP tak ditemukan

Pendaftar bisa menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data. Adapun formatnya:
# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan

2. Sering Salah Memasukan Nama

Melansir FAQ (frequently asked question) yang tertera di website resmi SSCN, sering terjadi masalah pada nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Nama tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai mengklik 'akhiri Pendaftaran' di halaman SSCN.

Sehingga jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar.

Baca Juga: Syarat CPNS 2021 Formasi Khusus Disabilitas: Cek Disini!

3. Pendaftar CPNS atau CASN Sering Melamar Lebih dari Satu Jabatan

Hal ini yang paling sering terjadi saat seleksi CPNS atau CASN dimulai. Untuk itu kami sarankan anda, agar tidak melamar lebih dari 1 jabatan kalau tak ingin gugur lebih awal.

4. Sering Muncul Keterangan 'NIK Sudah Terdaftar'

Apabila muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' ketika melakukan pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Selanjutnya klik menu 'NIK didaftarkan orang lain' dan lengkapi form isian yang tersedia.

5. Masalah pada Akreditasi

Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi lama tersebut.

6. Gagal Mengunggah Dokumen Persyaratan Seleksi

Jika anda gagal saat mengunggah dokumen persyaratan, maka refresh kembali halaman Anda dan pastikan internet memiliki kecepatan stabil.

Baca Juga: Fahri Hamzah Dukung Firli Bahuri di KPK, Warganet: Agar Pensiunnya Tenang Tidak Dikejar-kejar Novel Baswedan

Lakukan pula pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.

Serta cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya yang Anda unggah sesuai persyaratan atau tidak. Adapun persyaratan file yang diunggah adalah:

• Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

• Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

• Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

• Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

• Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

7. Database Kependudukan Tidak Update

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 252 di ANTV Rabu 16 Juni 2021: Akash Berusaha Cari Tempat Persembunyian Ambika

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memperkirakan sebanyak 5.500.000 pelamar, atau bahkan bisa lebih dari itu akan mengikuti seleksi CPNS atau CASN 2021 tahun ini.

Persoalan Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat.
8. Ijazah Pelamar Tidak Sesuai

Sejumlah masalah jelang seleksi CPNS atau CASN terjadi pada ijazah pelamar yang tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan.

9. KTP Peserta CPNS atau CASN Tidak Asli

Banyak sekali persoalan ketikan mengunggah data KTP. Pada kenyataanya, KTP yang diunggah pelamar tidak jelas atau bukan KTP asli, sehingga membuat beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah