Pemred Media Online Lokal di Sumut Tewas Ditembak, Cak Imin: Kebebasan Pers Terancam

- 20 Juni 2021, 18:26 WIB
Pimred Media Online di Sumut Mara Salem Harahap Tewas Ditembak, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin: Kebebadan Pers Terancam!
Pimred Media Online di Sumut Mara Salem Harahap Tewas Ditembak, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin: Kebebadan Pers Terancam! /dok PKB

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atu Cak Imin angkat bicara menanggapi kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) media online lokal di Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat 18 Juni 2021.

Ketua Umum PKB ini merasa tindak kriminal terhadap Pimred Mara Salem, sebagai alarm bagi kebebasan pers di Indonesoa

”kasus ini (harus) diusut tuntas. Ini adalah preseden buruk bagi dunia pers yang kerjanya dilundungi dengan undang-undang,” ujar Cak Imin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu, 20 Juni 2021.

Lebih lanjut Cak Imin ini mengatakan, jurnalis adalah profesi mulia yang harus dihormati dan sepatutnya mendapat perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 8, Chef Juna Komentari Menu Octopus Bryan: Kau Menyempurnakanku

”Saya paham betul besarnya risiko seorang jurnalis di lapangan. Tapi mereka inilah ujung tombak akurasi informasi. Karena itu, saya minta polisi segera mengusut kasus yang menimpa rekan Marsal Harahap,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Cak Imin menuturkan, kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi.

Sayangnya akibat kejadian na'as tersebur, kata Cak Imin, membuat kebebasan pers itu terancam.

”Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.

Agar tak terulang lagi kasus yang sama, Cak Imin meminta para jurnalis agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Juga: Hasil Babak Awal MasterChef Indonesia Season 8, Minggu 20 Juni 2021: Bryan Menang dengan Menu Octopus

”Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait," harapnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh pihak, baik masyarakat, pihak swasta maupun pemerintah, untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik
dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

"Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999. Jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mara Salem Harahap ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu dini hari 19 Juni 2021 di dekat rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah