PKS Soroti Substansi Hukum dan Penegakan Hukum dalam SKB Pedoman UU ITE

- 25 Juni 2021, 18:18 WIB
PKS Soroti Substansi Hukum dan Penegakan Hukum dalam SKB Pedoman UU ITE
PKS Soroti Substansi Hukum dan Penegakan Hukum dalam SKB Pedoman UU ITE /Istimewa

JURNAL MEDAN - Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Sukamta, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membenahi penegakan hukum dari UU ITE.

Pemerintah diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau SKB Pedoman UU ITE.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Kominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca Juga: RUU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Said Sidu: Sudah Diduga Sebelumnya, Ini Hanya Prank

"Ada dua hal yang kami soroti dengan terbitnya SKB, yaitu soal substansi hukum dan penegakan hukum," kata Sukamta saat dihubungi wartawan, Jumat 25 Juni 2021.

Dari segi substansi Sukamta mempertanyakan nasib revisi UU ITE. Menurut dia, hulu persoalan ada di level undang-undang.

"Adanya SKB ini jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE," ujarnya.

Sukamta juga mempertanyakan kedudukan SKB tersebut dalam hukum positif Indonesian.

"Memang pemerintah punya diskresi, tapi apakah berlaku untuk kasus yang sudah ada aturan perundang-undangannya? Tidak ada bridging dari UU ITE dengan pembuatan SKB UU ITE ini, karena UU ITE tidak mengamanatkannya," jelas dia.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x