JURNAL MEDAN - Berikut ini adalah Tata Cara penyembelihan hewan kurban, sholat idul adha dan malam takbiran diluar wilayah pemberlakuan PPKM Mikro Darurat. Menteri Agama RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan tata cara pelaksanaan kurban 1442 H/ 2021 M, serta tata cara penyembelihan hewan kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
“Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," ujar Menag Yaqut Cholil Qouman di Jakarta dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu 3 Juli 2021.
Berikut Ketentuan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.
1.Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Jemaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
b.Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 (delapan belas) s.d. 59 (lima puluh sembilan) tahun;