12. Screenshot kode QR untuk ditunjukkan kepada petugas vaksinasi saat hari pelaksanaan.
Dokumen yang harus disiapkan untuk vaksinasi anak
Dalam Surat Edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun, disebutkan bahwa peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Daftar Dokumen Vaksinasi COVID-19 Anak Usia 12-17 Tahun
1. KK atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
2. Dokumen prescreening yang telah diprint dari aplikasi JAKI.
3. Barcode untuk ditunjukkan kepada petugas.
Vaksinasi anak akan menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan
jarak atau interval minimal 28 hari.