JURNAL MEDAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Karyawan diperkirakan cair dalam waktu dekat seiring diberlakukannya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Dua Cara Untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Lewat pedulilindungi.id atau Aplikasi
Simak syarat-syarat karyawan yang bisa ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta:
1. WNI dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik
2. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu peserta
3. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
4. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
5. Memiliki rekening bank aktif
6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja