Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cair dalam Waktu Dekat Rp1,2 Juta

- 13 Juli 2021, 14:04 WIB
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cair dalam Waktu Dekat Rp1,2 Juta
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cair dalam Waktu Dekat Rp1,2 Juta /BPJS ketenagakerjaan

JURNAL MEDAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Karyawan diperkirakan cair dalam waktu dekat seiring diberlakukannya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Dua Cara Untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Lewat pedulilindungi.id atau Aplikasi

Simak syarat-syarat karyawan yang bisa ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta:

1. WNI dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik

2. Terdaftar jadi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki kartu peserta

3. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan

4. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x