Pelanggar PPKM Darurat di Lapas Tasikmalaya Diperlakukan dengan Baik dan Dipisahkan dari Tahanan Lain

- 16 Juli 2021, 17:51 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Lapas Tasikmalaya Diperlakukan dengan Baik dan Dipisahkan dari Tahanan Lain
Pelanggar PPKM Darurat di Lapas Tasikmalaya Diperlakukan dengan Baik dan Dipisahkan dari Tahanan Lain /

JURNAL MEDAN - Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) Kota Tasikmalaya menjalankan pidana kurungan dengan baik di ruang khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya.

Pelanggar berinisial ALS tersebut dijatuhi pidana kurungan selama 3 hari setelah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

ALS kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi atau PPKM Darurat.

Baca Juga: Data Kasus Positif dan Kematian Covid 1-16 Juli 2021 di Indonesia: Kurva Masih Naik, Kematian Tembus 1.205

"Yang bersangkutan memang diserahkan oleh pihak kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada kami setelah putusan. Tentu kami terima semata-mata untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Tasikmalaya, Davy Bartian, dalam keterangannya, Jumat 16 Juli 2021.

ALS ditempatkan secara terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area lapas serta kondisi di dalam yang sudah overcrowded atau melebihi kapasitas.

Sesuai protokol kesehatan tentu ALS dilarang masuk kerumunan atau berada dalam situasi overcrowded tersebut.

Sementara kebutuhan dasar ALS tetap diberikan sebagaimana mestinya, termasuk kesehatannya juga terus dipantau.

"Prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan Baru," jelas Davy.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x