JURNAL MEDAN - PB HMI menilai UU Otonomi Daerah (Otoda) hanya jadi pajangan pasca pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI, Riyanda Barmawi dalam acara bertajuk 'Masa Depan Otonomi Daerah Pasca Omnibus Law' secara daring pada, Kamis 15 Juli 2021.
Riyanda Barmawi mengatakan sentralisasi dan perizinan memiliki implikasi serius bagi kepemimpinan kepala-kepala daerah di Indonesia.
Semangat untuk mendekatkan pemimpin daerah dengan rakyatnya, seperti terkandung dalam UU Otoda, berpotensi terkooptasi lantaran kewenangan yang makin terbatas. Sehingga besar kemungkinan jika pengesahan omnibus law hanya menjadikan agenda Otoda sebatas pajangan.
Baca Juga: Contoh Soal CPNS dan PPPK 2021 Tentang TIU Materi Penalaran Logis, Lengkap dengan Kunci Jawaban
"Secara tak langsung ini menjadi pembajakan bagi Otonomi Daerah. Tentu kebijakan Ciptaker ini ada plus minus," kata Riyanda Barmawi.
Pada kesempatan yang sama, Wagub Sumatera Barat Audy Joinaldy menampik pandangan yang menilai jika pengesahan omnibus law dapat melemahkan kewenangan pemerintah daerah.
Padahal dengan kebijakan itu, jelasnya, makin mempererat sinergitas pembangunan di daerah dan nasional.
"Tentunya ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang secara esensi adalah percepatan kesejahteraan masyarakat," katanya.