PB HMI Nilai UU Otonomi Daerah Hanya Jadi Pajangan Pasca Omnibus Law Cipta Kerja

- 17 Juli 2021, 12:34 WIB
PB HMI Nilai UU Otonomi Daerah Hanya Jadi Pajangan Pasca Omnibus Law
PB HMI Nilai UU Otonomi Daerah Hanya Jadi Pajangan Pasca Omnibus Law /Dok/PB HMI

JURNAL MEDAN - PB HMI menilai UU Otonomi Daerah (Otoda) hanya jadi pajangan pasca pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Desa PB HMI, Riyanda Barmawi dalam acara bertajuk 'Masa Depan Otonomi Daerah Pasca Omnibus Law' secara daring pada, Kamis 15 Juli 2021.

Riyanda Barmawi mengatakan sentralisasi dan perizinan memiliki implikasi serius bagi kepemimpinan kepala-kepala daerah di Indonesia.

Semangat untuk mendekatkan pemimpin daerah dengan rakyatnya, seperti terkandung dalam UU Otoda, berpotensi terkooptasi lantaran kewenangan yang makin terbatas. Sehingga besar kemungkinan jika pengesahan omnibus law hanya menjadikan agenda Otoda sebatas pajangan.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS dan PPPK 2021 Tentang TIU Materi Penalaran Logis, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Secara tak langsung ini menjadi pembajakan bagi Otonomi Daerah. Tentu kebijakan Ciptaker ini ada plus minus," kata Riyanda Barmawi.

Pada kesempatan yang sama, Wagub Sumatera Barat Audy Joinaldy menampik pandangan yang menilai jika pengesahan omnibus law dapat melemahkan kewenangan pemerintah daerah.

Padahal dengan kebijakan itu, jelasnya, makin mempererat sinergitas pembangunan di daerah dan nasional.

"Tentunya ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang secara esensi adalah percepatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Audy Joinaldy mengatakan lewat UU Otonomi Daerah pemerintah daerah juga dapat menetapkan NSPK setelah adanya pendelegasian dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi dan Surat Lamaran CPNS 2021 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

“Gubernur dapat menerbitkan obligasi daerah tanpa harus mendapatkan persetujuan DPRD. Gubernur dapat menyederhanakan jenis dan prosedur pelayanan publik sepanjang tidak bertentangan dengan NSPK,” papar Audy Joinaldy.

Senada dengan Audy Joinaldy, Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna, menilai jika semangat Cipta Kerja adalah untuk percepatan perizinan.

Untuk itu, HM. Dadang Supriatna mengatakan perlu ada edukasi terhadap seluruh elemen supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman.

HM. Dadang Supriatna mengklaim jika kepemimpinannya bisa merubah mindset sesuai dengan UU Ciptaker.

HM. Dadang Supriatna juga tak menampik bila omnibus law ada kekurangan dan kelebihan.
Meski begitu Ia menegaskan daerah harus bisa menyesuaikan dengan ketentuan regulasi yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki perundang-undangan.

“Penyesuaian Perda agar sesuai dengan UU Ciptaker. Jika diidentifikasi ada yang tidak sesuai, maka Perda dan Perkada akan di cabut. Karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah