Adapun syarat maupun kriteria penerima manfaat dana bansos tunai BST Rp600 DKI Jakarta adalah:
1. Terdaftar sebagai penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Adapun pencairan dana bansos tunai Rp600 ribu dengan cara berikut:
1. Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
2. Membawa KTP
3. Membawa KK asli dan fotokopi
4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
• Surat Kuasa dari penerima BST
• KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi
5. Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.