3. Membawa KK asli dan fotokopi
4. Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
• Surat Kuasa dari penerima BST
• KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi
5. Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
6. Masyarakat yang sudah memiliki rekening bank DKI dapat langsung melakukan pencairan BST ke ATM atau bank DKI terdekat.
Sebagai informasi, penerima BST Pemprov DKI Jakarta tercatat sebanyak 1.007.379 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. ***