Terbitkan Inmendagri Tentang PPKM Level 3-4, Tito Beri Instruksi Khusus Untuk Anies Baswedan dkk, Apa Itu?

- 21 Juli 2021, 10:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dkk mendapat Instruksi Khusus dari Kemengadri usai terbit PPKM Level 3-4
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dkk mendapat Instruksi Khusus dari Kemengadri usai terbit PPKM Level 3-4 /Instagram @aniesbaswedan/

JURNAL MEDAN - Kementerian Dalam Negeri (Kemengdari) mengeluarkan instruksi tentang PPKM Level 3-4. Beberapa Gubernur seperti Anies Baswedan diberikan instruksi khusus dari Mendagri Tito Karnavian.

Istilah PPKM Level 3-4 muncul setelah Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Diseaase 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dijelaskan PPKM Level 3-4 merupakan klusterisasi wilayah di Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Baca Juga: Usai Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, Kemendagri Munculkan Istilah PPKM Level 4. Apa Artinya?

Dalam Diktum Kedua Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa penetapan level wilayah level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalamp enanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Diktum KESATU Inmendagri tersebut, Kemendagri memberikan instruksi khusus kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp55,21 Triliun untuk Bansos, Segera login cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cek BST

Instruksi yang sama juga diberikan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansyah dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x