Jokowi Ubah Statuta Rektor UI Prof Ari Kuncoro Boleh Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

- 21 Juli 2021, 11:05 WIB
Fadli Zon menilai keputusan Jokowi revisi statuta jabatan rektor UI Prof Ari Kuncoro sangant memalukan
Fadli Zon menilai keputusan Jokowi revisi statuta jabatan rektor UI Prof Ari Kuncoro sangant memalukan /jurnalmedan.co./Twitter/ @fadlizon

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai revisi statuta jabatan Rektor UI, Prof Ari Kuncoro merupakan keputusan yang sangat memalukan.

Fadli Zon mengatakan keputusan Jokowi melakukan perubahan statuta hanya untuk mengizinkan Rektor UI Prof Ari Kuncoro rangkap jabatan jadi wakil komisaris utama salah satu Bank BUMN.

Hal tersebut diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Kurulus Osman Episode 3 di NET TV, Ratu Sofia Susun Jebakan untuk Osman Bey

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," kata Fadli Zon.

Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan langkah Jokowi terbitkan regulasi tersebut akan membuat kepercayaan pada penguasa dan juga akademik akan memudar.

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," katanya.

Terakhir, Fadli Zon mengatakan dirinya berharap Jokowi tidak membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani regulasi tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV Hari Ini, Rabu 21 Juli 2021 : Dundar Menantang Perang Sofia dan Kalanos

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x