Jokowi Ubah Statuta Rektor UI Prof Ari Kuncoro Boleh Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan

- 21 Juli 2021, 11:05 WIB
Fadli Zon menilai keputusan Jokowi revisi statuta jabatan rektor UI Prof Ari Kuncoro sangant memalukan
Fadli Zon menilai keputusan Jokowi revisi statuta jabatan rektor UI Prof Ari Kuncoro sangant memalukan /jurnalmedan.co./Twitter/ @fadlizon

"Saya masih berharap, Pak @jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi resmi mengizinkan Rektor UI Prof Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama salah satu Bank milik BUMN.

Hal tersebut berlaku setelah diterbitkan PP Statuta UI yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku per tanggal tersebut.

Baca Juga: BEM se-Kabupaten Tangerang Tolak Perpanjangan PPKM Darurat

"Iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA) juga baru terima salinannya, dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA," kata Ketua MWA UI Saleh Husin kepada wartawan, Selasa 20 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah