JURNAL MEDAN - Presiden Jokowi mengumumkan sejumlah bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat selama PPKM Darurat.
Pada Selasa 20 Juli 2021 Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli yang diiringi dengan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi dan PPKM Darurat.
"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun," ujar Presiden Jokowi.
Adapun kelima bantuan tersebut adalah:
1. Bantuan tunai,
2. Bantuan sembako,
3. Bantuan kuota internet dan
4. Subsidi listrik.
5. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," kata Jokowi.
Presiden juga mengumumkan sejumlah kegiatan masyarakat yang diizinkan selama perpanjangan PPKM Darurat. Seperti pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Untuk Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah