PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Mobilitas Masyarakat Ini Tetap Diperbolehkan Operasi

- 25 Juli 2021, 19:39 WIB
Presiden Jokowi umumkan perpanjang penerapan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021
Presiden Jokowi umumkan perpanjang penerapan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 /YouTube

JURNAL MEDAN - Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang kembali penerapan PPKM Level 4 (empat) Hingga 2 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui video live yang disiarkan melalui chanel YouTube Sekretaris Presiden, Minggu 25 Juli 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dimanika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca Juga: Hasil MasterChef Indonesia Season 8, Minggu 25 Juli 2021: Olivia Tereliminasi

Jokowi mengatakan dalam perpanjangan penerapan PPKM level 4 ini, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian.

"Kita akan melakukan penyesuaian terhadap mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi.

Adapun mobilitas masyarakat yang diperbolehkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Duka datang dari Pemeran Utama Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia

- Pasar Rakyat penjual sembako diperboleh buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- Pasar Rakyat diluar penjual kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai pukul 15:00 WIB. (aturan dikeluarkan oleh Pemda)
- Pedagang Kaki Lima, Toko Kelontong, Agen, Asongan dan usaha kecil lain yang sejenis di izinkan buka dengan prokes ketat sampai 21.00 WIB. (Peraturan teknis diatur pemerintah daerah).
- Warung makan, PKL di ruang terbuka diizinkan buka sampai 20:00 WIB. Maksimal waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x