Cara Lakukan Sanggahan Jika Tidak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2021, CEK DI SINI!

- 27 Juli 2021, 11:21 WIB
Cara melakukan sanggahan jika tidak lulus verifikasi berkas CPNS 2021
Cara melakukan sanggahan jika tidak lulus verifikasi berkas CPNS 2021 /sscasn


JURNAL MEDAN - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup oleh BKN pada Senin 26 Juli 2021 pukul 23:59 WIB kemarin.

Tahapan CPNS dan PPPK 2021 selanjutnya adalah seleksi administrasi.

Kelulusan verifikasi adiministrasi CPNS dan PPPK 2021 ini akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

Baca Juga: Ganda Putri Apriyani Rahayu-Greysia Polii Juara Grup A Usai Menekuk Peringkat Satu Dunia Asal Jepang

Pada tahapan ini, para peserta diberi kesempatan melakukan sanggahan jika memang merasa ada yang janggal.

Cara melakukan sanggahan bisa diperhatikan pada alur pendaftaran yang sudah diumumkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) BKN.

Berikut caranya:

- Pertama calon pelamar diminta untuk melakukan pendaftaran akun.

Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, setelah itu buat akun SSCASN, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan kemudian melengkapi biodata dan unggah swafoto.

Baca Juga: Kapan Pengumuman CPNS 2021 dan Bagaimana Cara Mengetahuinya?

- Kedua Daftar Formasi.

Pelamar diminta untuk memilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi dan kemudian mengunggah dokumen.

Sebelum mengakhiri pendaftaran pendaftar diminta untuk melakukan pengecekan resume terlebih dahulu. Setelah itu, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

- Ketiga, Seleksi Administrasi.

Panitia akan memverifikasi data pelamar. Setelah itu, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Sinopsis Film The Divergent: Insurgent Selasa 27 Juli 2021 di TRANS TV: Misi Membuka Kotak Rahasia

Setelah panitia menerima hasil sanggahan, panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah tersebut. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

- Keempat, Seleksi Kompetensi Dasar.

- Kelima Seleksi Kompetensi Bidang.

-Keenam pengumuman kelulusan.

Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang.

Namun pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Baca Juga: Kasus Positif DKI Turun? Ini Kata Ketua Satgas Penanganan Covid IDI, Netizen Pertanyakan Vaksinasi Jabodetabek

Sekedar informasi, pada tahun ini kebutuhan total ASN 2021 mencapai 707.622 formasi untuk instansi pusat dan daerah.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah