BPKH Kembali Buka Lowongan Kerja Calon Pegawai Tetap Tahap 2, Berikut Persyaratanya

- 29 Juli 2021, 15:53 WIB
BPKH Kembali Buka Lowongan Kerja Calon Pegawai Tetap Tahap 2, Berikut Persyaratanya
BPKH Kembali Buka Lowongan Kerja Calon Pegawai Tetap Tahap 2, Berikut Persyaratanya /BPKH/

JURNAL MEDAN - Badaan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka lowongan kerja bagi putra putri terbaik bangsa yang berminat dan memenuhi syarat untuk bekerja di lingkungan BPKH.

Lowongan tersebut tertuang dalam pengumuman rekruten terbuka tahap 2 penerimaan Calon Pegawai Tetap BPKH nomor : B.114/BP/A7/07/2021

Adapun persyarata umum Calon Pegawai Tetap BPKH sebagai berikut :

1. warga negara Indonesia

2.Beragama Islam

3. Sehat Jasmani dan Rohani

4. Memiliki kualifikasi sesuai dengan kebutuhan

5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Baca Juga: Penampakan Wajah Pelaku Pembunuh Ketua MUI Labura Ustaz Aminnur Rasyid Aruan Saat Digiring di Mapolres Labura

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara

7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai

8. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik

9. Tidak sedang menjadi tersangkaatau terdakwa dalam proses peradilan dengan surat pernyataan di atas materai

10. Bersedia menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundangan sebelum menjadi pegawai tetap.

Baca Juga: Dosen FH UI: 'Sedia Diskon Besar, Jangan Sampai Tertinggal', Kerjaan KPK dan Mahkamah Agung

Persyaratan Khusus

1. Minimal lulusan S1 MIPA/Teknik/Ilmu Ekonmi/Manajemen untuk mengisi jabatan Manajer di Bidang investasi surat berharga, investasi emas transformasi dan teknologi informasi

2. Pengalaman

- Pengalaman di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Dana Pensiun/Lembaga Keuangan 5 (lima) tahun

- Memiliki keahlian di bidang Perbankan/Manajer Investasi/Lembaga Keuangan syariah dan pembuatan proposal kelayakan investasi

- Memiliki salah satu sertifikasi : Wakil Manajer Investasi (WMI)/WPPE/WPEE/CFA (minimal level 1) yang diakui OJK/Asosiasi dan masih berlaku dan

- Memiliki bukti atas wawasan/pegalaman investasi emas.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Kevin Sanjaya-Marcus, Ganda Putra Indonesia Disingkirkan Malaysia di Olimpiade Tokyo 2020

Pendaftaran akan ditutup pada hari Sabtu, tanggal 31 Juli 2021, pukul 24.00 WIB dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen ini akan disampaikan melalui website BPKH (www.bpkh.go.id) atau melalui website yang
dituju pranala (link) dari website BPKH.

Pendaftar yang telah melengkapi seluruh persyaratan, dimohon untuk aktif mengakses email masing-masing.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan download KLIK DI SINI***

 

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah