JURNAL MEDAN - Kementerian PANRB menyatakan 2.598 pelamar di formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 60 pelamar di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus seleksi administrasi pengadaan ASN di Kementerian PANRB.
Jika nama dan nomor registrasi pelamar tidak tertera dalam lampiran yang ada, maka pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Meski demikian, pelamar dapat mengajukan masa sanggahan dalam waktu yang telah ditentukan yakni 4-6 Agustus 2021.
"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari, yaitu tanggal 4-6 Agustus 2021," demikian surat keterangan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian PANRB, Selasa 3 Agustus 2021.
Pengajuan sanggahan harus dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Perlu diingat bahwa pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
"Pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2021 mendatang," tulis keterangan Kementerian PANRB.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Bansos PKH 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id