Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan UKT Mahasiswa Sebesar Rp2,4 Juta, Cair September 2021

- 10 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi. Catat ini Kriteria dan syarat penerima UKT
Ilustrasi. Catat ini Kriteria dan syarat penerima UKT /Ahmad Fiqi Purba/Twitter/@KM_ITERA

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp2,4 juta, cair pada September 2021. Simak, kriteria dan syarat penerima bantuan UKT mahasiswa 2021.

Bantuan UKT ini akan ditujukan kepada Mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan usaha orangtua/walinya terdapak pandemi Covid-19.

Berikut kriteria penerima bantuan UKT:

1. Mahasiswa yang aktif berkuliah

2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi

3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Mekanisme Penyaluran BLT BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta dan Cara Cek Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Selain memberikan subsidi kuota internet untuk pada pelajar, pendidik, dan, Mahasiswa, Kemendikbud Ristek juga akan mberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai bulan September 2021 senilai Rp2.400.000.

Bantuan UKT tersebut akan akan diberikan langsung oleh Kemendikbud Ristek kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x