JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek kembali menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp2,4 juta, cair pada September 2021. Simak, kriteria dan syarat penerima bantuan UKT mahasiswa 2021.
Bantuan UKT ini akan ditujukan kepada Mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dan usaha orangtua/walinya terdapak pandemi Covid-19.
Berikut kriteria penerima bantuan UKT:
1. Mahasiswa yang aktif berkuliah
2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil.
Selain memberikan subsidi kuota internet untuk pada pelajar, pendidik, dan, Mahasiswa, Kemendikbud Ristek juga akan mberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai bulan September 2021 senilai Rp2.400.000.
Bantuan UKT tersebut akan akan diberikan langsung oleh Kemendikbud Ristek kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.