Guru Honorer Dapat BSU 2021 Rp1,8 Juta, Untuk Pengajuan Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 13 Agustus 2021, 11:03 WIB
Guru Honorer Dapat BSU 2021 Rp1,8 Juta, Untuk Pengajuan Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Guru Honorer Dapat BSU 2021 Rp1,8 Juta, Untuk Pengajuan Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

JURNAL MEDAN - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 Juta per orang pada 2021 untuk tenaga pendidik non PNS atau guru honorer yang terdampak pandemi Covid-19.

Bagi para guru honorer atau guru non PNS bisa mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU di tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta. 

Saat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id para guru honorer melampirkan email pribadi serta memenuhi persyaratan yang ada.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 5 ANTV Jumat 13 Agustus 2021: Lagi-Lagi Abhimana Mimpi Alya

BLT Bantuan Subsidi Upah ini ditujukan kepada para guru Honorer atau non PNS yang belum mendapat Kartu Prakerja pada 1 Oktober 2020.

Kemudian para guru Honorer dan Non PNS yang belum mendapat bantuan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Cara pengajuan BSU Guru Honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

• Pastikan menggunakan email yang aktif
• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

Baca Juga: Sinopsis Drakor Jealousy Incarnate Episode 8, 13 Agustus 2021 NET TV: Hwa Shin Mulai Tertarik Kepada Pyo Na Ri

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Terpopuler: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: PUBG Kode Redeem 13 Agustus 2021, Segera Cek dan Tukarkan

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah