JURNAL MEDAN - Kabar gembira untuk para guru honorer dan guri non PNS yang ada di Tanah Air. Pasalnya, Kemendikbudristek segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1, 8 juta pada tahun 2021 ini.
Namun demikian, belum ada jadwal yang jelas mengenai kapan BSU itu akan di cairkan ke rekening guru honorer dan guru non PNS. Tapi yng jelas BSU itu akan cair tahun 2021 ini.
Bantuan BSU tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak dalam terdampak berlakunya PPKM Level yang sebelumnya PPKM Darurat
Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 ini, para guru harus sudah melengkapi syarat dan termasuk dalam golongan penerima bantuan.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU 2021 Rp1,8 Juta, Untuk Pengajuan Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
Setelah melengkapi syarat dan kriteria, guru yang sebagai calon penerima bantuan dapat melakukan pengajuan melalui Link Resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Adapun golongan dan syarat penerima yang berhak menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021, sebagai Berikut :
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).