JURNAL MEDAN - Guru honorer mendapatkan kabar gembira dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta dari Kemnaker pada tahun 2021 ini.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa guru honorer akan mendapatkan BSU Rp 1 juta tersebut.
Hanya saja, regulasi untuk mencairkan BSU guru honorer tersebut masih dibahas.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ungkap Anwar Sanusi.
Diketahui, tujuan pemerintah melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan ini untuk membantu para pegawai yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.
Anwar Sanusi menegaskan bahwa hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU gaji untuk para guru honorer tersebut.
Alasannya, kata Anwar Sanusi, Kemnaker masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum dalam penyaluran bantuan subsidi gaji guru honorer itu.
Berikut ini syarat yang harus dimiliki para guru honorer untuk bisa menjadi penerima bantuan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 :
1. Harus Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).
2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021.
3.nGaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
4.Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.
Baca Juga: Sinopsi Gopi Episode 151 di ANTV Hari Ini Jumat 13 Agustus 2021 : Kinjal Marah Saat Meminta Hadiah
Demikian artikel tentang Sekjen Kemnaker Benarkan Guru Honorer akan daoat BSU Rp 1 juta dari Kemnaker.***