JURNAL MEDAN - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan beberapa kriteria dan syarat bagi warga miskin atau masyarakat tak mampu untuk menerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Artikel ini akan memberikan kriteria dan syarat penerima Bansos PKH Untuk bisa daftar dan login di cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya nama warga miskin atau masyarakat tak mampu busa masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bansos di setiap kriteria bisa menerima Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu, Rp2,4 juta hingga nominal yang paling besar adalah Rp3 juta.
Adapun kriteria warga miskin atau masyarakat tak mampu yang memenuhi syarat untuk menerima Bansos PKH adalah:
• Ibu hamil, menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun (dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga).
• Anak usia dini, menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun (maksimal 2 anak dalam 1 KK).
Baca Juga: Kode Redeem PUBG Edisi 15 Agustus 2021, Klaim Skin Senjata dan Outfit Terbaru!