JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek telah jadwalkan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan non PNS pada tahun 2021. Segera download dan cetak SPTJM di Link info.gtk.kemdikbud.go.id.
Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para guru Honorer atau non PNS pada tahun 2021 dengan besaran Rp1,8 Juta.
Untuk melakukan mengetahui daftar penerima dapat mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id, harus memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Kumpulan Jenis Lomba Lucu dan Unik Rayakan Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021
Kemudian untuk melakukan pencairan BSU Guru Honorer dan non PNS dapat dilakukan dengan membawa bukti berupa KTP, NPWP dan Surat Keputusan Penerima BSU Gaji dari Kemendikbud Ristek
Penyaluran bantuan BSU guru honorer dan non PNS rencananya dijadwalkan pada bulan awal September 2021.
Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berstatus sebagai PTK non PNS
3.Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5.Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6.Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).