6 Golongan Guru Honorer dan Guru Non PNS yang Bisa Dapat BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbudristek

- 15 Agustus 2021, 16:33 WIB
6 Golongan Guru Honorer dan Guru Non PNS yang Bisa Dapat BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbudristek
6 Golongan Guru Honorer dan Guru Non PNS yang Bisa Dapat BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbudristek /Dok Bank Indonesia/

JURNAL MEDAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS dikabarkan akan cair pada bulan September 2021 ini. 

BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbudristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak dalam terdampak berlakunya PPKM Level yang sebelumnya PPKM Darurat.

Namun demikian, tidak semua guru honorer dan guru non PNS bisa dapat BSU ini. Disebutkan hanya 6 golongan saja yang bisa daoat BSU Rp 1,8 juta ini.

Untuk mendapatkan BSU guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 ini, para guru harus sudah melengkapi syarat dan termasuk dalam golongan penerima bantuan.

Baca Juga: 35 Link Download Twibbon Ucapan Hari Kemerdekaan RI ke-76, 17 Agustus 2021 Terkeren! Cocok Jadi Status Medsos

Setelah melengkapi syarat dan kriteria, guru yang sebagai calon penerima bantuan dapat melakukan pengajuan melalui Link Resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Adapun golongan dan syarat penerima yang berhak menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021, sebagai Berikut :

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah