JURNAL MEDAN - Kemendikbudristek akan memberika bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1,8 juta kepda guru honorer dan guru non PNS.
Rencanananya, BSU Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS itu akan dicairkan pada September 2021 ini dan segera daftar ke link info.gtk.kemdikbud.go.id. Namun, belum ada informasi jelas meneganai jadwal pasnya.
BSU Rp 1,8 juta tersebut merupakan bantuan yang diberikan kepada guru honorer dan non PNS yang terdampak dalam terdampak berlakunya PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.
Untuk mendapatkan BSU guru honorer dan non PNS pada tahun 2021 ini, para guru harus sudah melengkapi syarat dan termasuk dalam golongan penerima bantuan.
Setelah melengkapi syarat dan kriteria, guru yang sebagai calon penerima bantuan dapat melakukan pengajuan melalui link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.
Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.
Adapun golongan dan syarat penerima yang berhak menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021, sebagai Berikut :
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).