Hukum Menghormat Bendera Merah Putih, Murtadkah? Begini Penjelasan Gus Baha

- 16 Agustus 2021, 22:14 WIB
Gus Baha jelaskan mengenai hukum hormat Bendera Merah Putih menurut Islam
Gus Baha jelaskan mengenai hukum hormat Bendera Merah Putih menurut Islam /screen capture YouTube Sekretariat Presiden

JURNAL MEDAN - Menjelang Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, hukum menghormat Bendera Merah Putih menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Berikut ini penjelasan hukumnya dari Gus Baha.

Pembahasan mengenai hukum menghormat Bendera Merah Putih muncul setelah adanya perlombaan yang diadakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam rangka peringatan HUT RI ke-76.

Adapun lomba yang diadakan BPIP itu bertema Hormat Bendera Menurut Hukum Islam dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Menurut Hukum Islam.

Baca Juga: Lowongan Kerja, LPPI Buka Rekrutmen untuk Penempatan Sumut dan Aceh, Ini Detail Posisi dan Syaratnya

Tema tersebut langsung mendapat respon dari masyarakat di media sosial seperti Twitter. Banyak pihak yang mengkritik tema tersebut.

Lalu bagaimana hukum menghormati Bendera Merah Putih menurut Islam?

Dilansir jurnalmedan dari akun YouTube Jemari Ilmu pada Senin, 16 Agustus 2021, KH Bahauddin Nur Salim atau Gus Baha menjelaskan mengenai hukum hormat pada Bendera Merah Putih itu tidak sampai pada status murtad atau kafir.

Baca Juga: Wajib Simak! Ini Informasi Lengkap dan Lebih Rinci Tentang BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di Tahun 2021

"Hormat pada sang saka, hormat pada sang Merah Putih itu ya tidak sampai murtad dan tidak kafir," kata Gus Baha dalam satu kajian tafsir.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x